VISI DAN MISI DESA
Berdasarkan Peraturan Desa Gejlig Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (PRJM Desa) Gejlig Tahun 2019-2025, maka seluruh rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan dilakukan oleh desa secara bertahap dan berkesinambungan harus dapat menghantarkan tercapainya visi-misi Desa. Visi-Misi Desa Gejlig adalah sebagai berikut :
- Visi
Visi merupakan suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan desa. Penyusunan Visi Desa Gejlig ini dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di Desa Gejlig seperti Pemerintah Desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga masyarakat desa dan masyarakat desa pada umumnya. Pertimbangan kondisi eksternal di desa seperti satuan kerja wilayah pembangunan di Kecamatan. Maka berdasarkan pertimbangan diatas Visi Desa Gejlig adalah :
“TERWUJUDNYA MASYARAKAT YANG RELIGI, SEHAT, CERDAS, TERTIB, DAN SEJAHTERA”
- Misi
Misi merupakan langkah-langkah yang akan dilakukan guna mewujudkan visi. Sehingga guna mewujudkan visi Desa Gejlig, maka telah ditetapkan misi-misi yang memuat suatu pernyataan yang harus dilaksanakan oleh desa agar tercapainya visi desa tersebut. Pernyataan visi kemudian dijabarkan kedalam misi agar dapat dioperasikan/dikerjakan.Penyusunan misi dilakukan dengan pendekatan partisipatif, pertimbangan potensi dan kebutuhan Desa Gejlig, sebagaimana proses yang dilakukan, maka misi Desa Gejlig adalah :
- MEMBANGUN KESADARAN MASYARAKAT UNTUK BERTAKWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA
- MEMBERIKAN FASILITAS KEGIATAN PERIBADATAN
- MEMBANGUN KESADARAN DAN MEMFASILITASI SARANA PRASARANA AGAR MASYARAKAT HIDUP SEHAT DAN CERDAS
- MEMBANGUN KESADARAN MASYARAKAT UNTUK PATUH DAN TERTIB TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
- MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT DALAM KEGIATAN USAHA UNTUK PENINGKATAN USAHA EKONOMI PRODUKTIF